Senin, 14 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1372
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pemilik cafe, restoran dan rumah makan di Jl RC Veteran dan Ulujami Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/9), disosialisasikan tentang Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, pihaknya menjelaskan kepada pemilik dan pengelola rumah makan, restoran dan cafe soal larangan layanan di tempat dan hanya boleh menyediakan layanan take away atau dibawa pulang seperti yang termaktub dalam Pergub 88 Tahun 2020.
"
Kami juga mengecek langsung aktivitas pada masing masing tempat itu , apakah sudah sesuai aturan apa belum," ujarnya.Dia menjelaskan, total ada 15 usaha kuliner di dua lokasi tersebut dengan rincian di Jalan Ulujami Raya ada 11 tempat dan di Jalan RC Veteran empat tempat.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi Pergub itu dan juga lebih menggencarkan giat tertib masker," tandasnya.