Senin, 16 Februari 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 9304
(Foto: doc)
Petugas Polsek Metro Ciracas meringkus tiga oknum karyawan PO Bus TJ yang diduga memeras empat calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Ketiga pelaku pemerasan yang diamankan adalah RL (49), NJ (37) dan AS (35). Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini bermula dari kedatangan ketiga korban yakni, Ahmad Fauzan (30), Jalal (32) dan Karsono (34) ke Terminal Kampung Rambutan, Minggu (15/2), sekitar pukul 23.00. Mereka rencananya hendak mudik ke Cilacap, Jawa Tengah.
"Saat membeli tiket di loket bus mereka diperas hingga Rp 1,3 juta. Padahal harga tiket hanya Rp 95 ribu," kata AKP Jupriono, Kanit Reskrim Polsek Metro Ciracas, Senin (16/2).
Tragisnya, sesaat setelah bus
keluar dari areal terminal, ketiganya diturunkan paksa oleh kondektur bus. Akhirnya mereka melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada petugas patroli yang tengah melintas di sekitar terminal.Setelah menerima laporan, petugas langsung menyisir areal terminal. Ketiga pelaku tanpa perlawanan ditangkap petugas. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 1.150.000.