Kamis, 10 September 2020
Reporter: Suparni
Editor: Budhy Tristanto
3148
(Foto: Suparni)
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, akan memberikan kemudahan bagi pemilik homestay yang ingin membuat perizinan usaha berupa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), terutama di pulau-pulau permukiman.
Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, sebagai wilayah kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) sudah selayaknya homestay yang ada memiliki izin usaha dan ini bisa menjadi masukan bagi pendapatan daerah.
"Melalui izin usaha, Pemkab bisa melakukan penarikan pajak untuk pendapatan daerah," ujarnya, Kamis (10/9).
Berdasarkan data Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, ungkap Erwin, saat ini ada sekitar 1.395 unit homestay yang tersebar di pulau wisata permukiman dan belum semuanya memiliki izin usaha lantaran terkendala beberapa persyaratan.
"Kita akan permudah perizinannya selama ada komitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratannya," imbuhnya.
Dari data yang ada di Pulau Untung Jawa terdapat 213 unit homestay, Pulau Tidung 374 unit homestay, Pulau Pari 340 unit, Pulau Pramuka 317 unit, Pulau Kelapa 38 unit dan di Pulau Harapan terdapat 113 unit homestay.
"Pemilik bisa datang langsung ke kantor PTSP di kelurahan masing-masing atau di kantor kabupaten untuk mengurus izin usahanya," tandasnya.
BERITA TERKAIT
PTSP Pulau Harapan Terbitkan 22 SIUP Mikro
Kamis, 26 Mei 2016
5476
Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Sebira Layani 119 Berkas
Kamis, 05 Desember 2019
1494
UP PTSP Jaksel Terbitkan 352 Perizinan Selama November