Jumat, 04 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 2387
(Foto: Nurito)
Hal ini bertjuan untuk memberikan layanan jemput bola agar mereka bisa memiliki Izin Usaha Kecil Menengah (IUMK).
Kasatpel PPKUKM Kecamatan Jatinegara, Flora Magdalena mengatakan, dalam melakukan relaksasi ini pihaknya setiap hari berkeliling wilayah untuk mendata pelaku usaha kecil menengah.
Misalnya, pedagang di perumahan/perkampungan, pedagang keliling maupun yang mangkal di Loksem atau JT dan Lokbin binaan.
Kemudian, para pelaku UKM ini didata identitas dan jenis usahanya, selanjutnya diminta memenuhi persyaratan, seperti copy KTP, KK, pas foto dan foto tempat usahanya, sebagai syarat untuk mengajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
"Layanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan IUMK di masa pandemi COVID-19," ujarnya, Jumat (4/9).
Dijelaskan Flora, setelah ini, proses pengurusan IUMK akan diteruskan oleh petugas PTSP. Setelah IUMK keluar, akan diantarkan langsung oleh petugas PTSP ke tempat usahanya masing-masing. Sehingga warga cukup menunggu di rumah atau tempat usahanya masiing-masing.
Selanjutnya, jika sudah mendapatkan IUMK maka pelaku usaha kecil menengah ini bisa mengajukan bantuan permodalan ke perbankan tanpa agunan.
"Syaratnya mudah, cukup menunjukkan IUMK yang mereka miliki," jelasnya.
Ia menambahkan, sejak program relaksasi UKM ini digulirkan pada Juli lalu, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mengajukan IUMK ke PTSP sebanyak 863 surat rekomendasi. Dari jumlah tersebut 50 persennya sudah diterbitkan IUMK oleh PTSP setempat.
Mulyono (63), pemilik Warung Sate Sederhana di kawasan Mester, mengaku sangat senang dan terbantu dengan adanya program relaksasasi UKM dari Satpel PPKUKM Jatinegara.
"Alhamdulillah, saya sangat terbantu," tandasnya.