Selasa, 04 Agustus 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1641
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Selama masa pandemi COVID-19, Februari hingga Agustus 2020, tercatat ada 1.742 pelaku usaha mikro dan kecil di Jakarta Utara telah mengakses layanan perizinan IUMK ke
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) PTSP Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan menjelaskan, sebanyak 1.742 warga yang mengurus proses perizinan itu tersebar di enam wilayah kecamatan. Masing-masing 143 pemohon di Kecamatan Tanjung Priok, 131 di Kelapa Gading, 127 di Pademangan, 205 di Cilincing, 866 Koja dan 270 pemohon di Kecamatan Penjaringan.
"Petugas AJIB dan staff kita jemput bola serta melakukan survey. Prosesnya tetap mengutamakan protokol kesehatan," katanya, Selasa (4/8).
Diakui Lamhot, tidak seluruh permohonan perizinan itu bisa disetujui lantaran persyaratan tidak mencukupi dan sebagian masih dalam tahap proses. Hingga awal Agustus ini tercatat sebanyak 25 permohonan masih dalam proses perizinan.
Sedangkan keseluruhan perizinan yang sudah diterbitkan mencapai 1.651 IUMK dengan rincian 259 dari Kecamatan Penjaringan, 824 Koja, 190 Cilincing, 123 Pademangan, 125 Kelapa Gading dan 130 dari Kecamatan Tanjung Priok.
"Layanan terus kita gelar untuk memudahkan masyarakat agar bisa berusaha di situasi pandemi ini," tandasnya.