Selasa, 01 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1539
(Foto: doc)
Selama kurun waktu 10 April sampai 31 Agustus 2020, jajaran Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 77 tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari 77 tempat usaha yang melanggar aturan PSBB tersebut 10 di antaranya merupakan hasil giat Satpol PP tingkat kota. Untuk tingkat kecamatan, ada satu tempat usaha di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, 17 di Kebayoran Lama, dua di Pancoran, enam di Pasar Minggu, 25 di Pesanggrahan, empat di Jagakarsa, lima di Cilandak, tiga di Setiabudi dan empat di wilayah Kecamatan Tebet.
"Sebelum dilakukan tindakan, mereka kami berikan peringatan tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan," jelas Ujang, Selasa (1/9).
Selain melakukan tindakan penyegelan terhadap 77 tempat usaha, lanjut Ujang, pihaknya juga menjatuhkan 45 sanksi denda dan 90 peringatan tertulis kepada tempat usaha lainnya yang tersebar di 10 wilayah kecamatan.
"
Kami terus melakukan pengawasan demi mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta Selatan ," pungkasnya.