Selasa, 01 September 2020 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3017
(Foto: Folmer)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan memperpanjang jabatan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta (Sekwan), Hadameon Aritonang.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, perpanjangan Hadameon Aritonang selaku Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki.
"Serta sesuai amanat Undang Undang bahwa aparatur atau eksekutif yang akan menduduki jabatan sekwan harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Ketua DPRD DKI Jakarta," ujar Chaidir, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, pihaknya sejak dua pekan lalu telah mengirimkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait akan berakhirnya masa jabatan Hadameon Aritonang. Namun, hingga saat ini KASN belum melayangkan jawaban sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan tugas sebagai Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta.
Namun, diakui Chaidir, Hadameon Aritonang tidak dapat dilantik sebagai pejabat defenitif Sekretaris DPRD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A maksimal 56 tahun dan lulus seleksi lelang jabatan.
"Untuk jabatan defenitif selaku Kabag Umum di DPRD DKI Jakarta, usia Hadameon Aritonang sudah lewat batas yang ditetapkan," pungkasnya.