Selasa, 01 September 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1304
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 23 warga yang melanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi di Jalan Surya Wijaya Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, para pelanggar tersebut umumnya warga yang tidak memakai masker.
"Total ada 23 pelanggar, 18 pelanggar disanksi kerja sosial dan lima pelanggar diberikan sanksi administrasi
," ujarnya, Selasa (1/9).Dijelaskan Tubagus, pengawasan PSBB transisi tersebut rutin dilakukan oleh pihaknya. Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
"Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh," tandasnya.