Rabu, 26 Agustus 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1338
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sembilan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara diganjar sanksi kerja sosial akibat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring saat petugas menggelar Operasi Tertib Masker di sekitar lokasi. Operasi sendiri digelar untuk mengingatkan kesadaran
warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19."Dengan mematuhi protokol kesehatan, diharapkan kesehatan warga terjaga. Bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan," ujarnya, Rabu (26/8).
Adi mengakui kesadaran sebagian warga di wilayahnya terhadap penerapan protokol kesehatan sudah mulai terbangun. Walau demikian, penindakan bagi para pelanggar akan terus digencarkan untuk memberikan efek jera.
"Setelah melakukan kerja sosial dengan membersihkan pasar, para pelanggar kita berikan masker secara cuma-cuma," tandasnya.