Aplikasi Jak APD untuk Pelanggar Progresif Dalam Tahap Sosialisasi dan Percobaan

Selasa, 25 Agustus 2020 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1850

Aplikasi Jak APD Untuk Pelanggar Progresif Dalam Tahap Sosialisasi dan Percobaan

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang kepada individu, kantor atau pengelola tempat usaha.

Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan

Hal tersebut telah tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha menyatakan, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," terang Yudhis,seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Selasa (25/8).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menambahkan, pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Gubernur Anies menyatakan akan berfokus pada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya yang sempat mengalami peningkatan.

BERITA TERKAIT
Future City: The Virtual Smart City Hackathon | Jakarta dan Berlin Menjawab Tantangan Covid-19 Diduk

Future City: The Virtual Smart City Hackathon | Jakarta dan Berlin Menjawab Tantangan COVID-19 Didukung Uni Eropa

Senin, 20 Juli 2020 2784

UP JSC Terus Kembangkan Aplikasi JAKI

UP JSC Terus Kembangkan Aplikasi JAKI

Jumat, 31 Januari 2020 4517

Murid SD Azhari Islamic School Lebak Bulus Kunjungi JSC

Murid SD Azhari Islamic School Lebak Bulus Kunjungi JSC

Selasa, 22 Oktober 2019 3755

 Komisi A DPRD Apresiasi Penerapan Teknologi di Jakarta Smart City

Komisi A DPRD Apresiasi Penerapan Teknologi di Jakarta Smart City

Selasa, 17 Desember 2019 2387

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks