Selasa, 25 Agustus 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Andry 1298
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas mendukung penerapan denda progresif bagi warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Ibu Kota.
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 ini perlu didukung mengingat penyebaran COVID-19 di Jakarta masih tinggi.
"Saya mendukung, karena ini demi kepentingan kita bersama," ujar Hasbi, Selasa (25/8).
Ia menyarankan, dengan adanya payung hukum tersebut, fungsi pengawasan dari unsur tiga pilar semakin ditingkatkan. Hal tersebut penting dilakukan untuk membangun kesadaran warga akan bahaya COVID-19.
"Peran
lurah dan camat harus lebih dioptimalkan. Mereka jangan lelah bicara kepada warga mengenai COVID-19 agar pandemi bisa segera berakhir," tandasnya.