Minggu, 16 Agustus 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1701
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Giat tertib masker yang digelar aparat gabungan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di tiga titik lokasi berhasil menjaring 35 pelanggar, Minggu (16/8).
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, J Sihole mengatakan, kegiatan ini dilakukan di Jalan Raya Ragunan, Terminal Baru dan Jalan Raya Pasar Minggu, dengan melibatkan lebih 100 petugas gabungan dari unsur ASN kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dishub, Gulkarmat, dokter puskesmas, FKDM, dibantu petugas Kepolisian dan TNI.
"Hasilnya terjaring 35 pelanggar yang tidak memakai masker di tiga lokasi tersebut," ujarnya.
Dari 35 warga yang tidak menggunakan masker ini, jelas Sihole, 23 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi dan 12 pelanggar lainnya membayar denda administrasi dengan jumlah total Rp 1.850.000.
"Kami akan terus lakukan pengawasan u
ntuk penegakan Pergub No. 51 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya.