Jumat, 14 Agustus 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1390
(Foto: Nurito)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah memberikan sanksi kepada 12.379 pelanggar turan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode 22 Juli-11 Agustus.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan oleh pihaknya di sepuluh kecamatan.
Untuk pengawasan dan penindakan yang dilakukan pada pagi serta sore hari, pihaknya melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin PPKUKM, Sudin Gulkarmat, kelurahan/kecamatan dan TNI/Polri.
"Hasilnya, periode 22 Juli-11 Agustus ini kami telah memberikan sanksi administrasi kepada 758 pelanggar, sanksi kerja sosial kepada 11.526 pelanggar dan teguran tertulis kepada 95 pelanggar," ujarnya, Jumat (14/8).
Ia menambahkan, untuk total denda dari sanksi administrasi sebesar Rp 113,2 juta dan seluruhnya telah disetorkan ke kas daerah. Kedepan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar PSBB.
"Harapannya, sanksi-sanksi ini bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar dan semakin meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya protokol kesehatan," tandasnya.