Rabu, 12 Agustus 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 2647
(Foto: Nurito)
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat, Rabu (12/8).
Sosialisasi yang diikuti 50 perwakilan tokoh agama tersebut digelar di Padepokan Pencak Silat Yayasan Pondok Pesantren Minhaajurrosyidin, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Uus Kuswanto menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada FKUB yang rutin menyelenggarakan sosialisasi tentang pentingnya kebersamaan dalam keberagaman antar umat beragama kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Harapannya semua lapisan masyarakat mengerti dan memahami tentang pentingnya kebersamaan dalam keberagaman," katanya saat membuka kegiatan sosialisasi, Rabu (12/8).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak warga untuk tetap menjalankan protokol 3M Lawan COVID-19, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Sementara, Ketua FKUB Jakarta Timur, KH Ansori Yakub menambahkan, selain sosialisasi kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara umat beragama.
"Kita hidup dalam keberagaman namun harus tetap bersatu, rukun, guyub dan saling membantu satu sama lain," tandasnya.