Selasa, 11 Agustus 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1614
(Foto: Rudi Hermawan)
Personel Satpol PP Jakarta Barat hari ini melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jl Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat.
Hasilnya, sebanyak 50 warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial serta membayar sanksi denda administrasi.
Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, operasi tertib masker tersebut akan rutin dilaksanakan.
"Hal ini kami lakukan agar warga taat aturan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi
," ukarnya, Selasa (11/8).Ia menjelaskan, operasi tersebut rutin digelar di delapan kecamatan di Jakarta Barat. Untuk operasi tertib masker di Kalideres ini pihaknya mengerahkan 25 petugas Satpol PP.
"Untuk lokasinya selalu berpindah pindah. Operasi mulai pukul 08.00," tandasnya.