Selasa, 11 Agustus 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1212
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 53 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap (Gage) di Jakarta Barat dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat.
Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Barat, M Wildan Anwar mengatakan, ada lima ruas titik yang diberlakukan ganjil genap yakni, simpang Tomang, simpang Slipi, simpang Grogol, Jl Gajah Mada, dan Jl Pintu Besar Selatan.
"Hasilnya, hari ini sebanyak 53 kendaraan pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi tilang
," ujarnya, Selasa (11/8).Dijelaskan Wildan, kebijakan ganjil - genap ini berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00. Sedangkan Sabtu dan Minggu tidak berlaku.
Dalam proses ini pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.
"Untuk pengawasan kali ini kami mengerahkan 50 personel. Setiap titik terdiri dari sepuluh personel," tandasnya.