Rabu, 05 Agustus 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1845
(Foto: Rudi Hermawan)
Monitoring penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) terus dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat di sejumlah pasar tradisional, minimarket dan pusat perbelanjaan.
Kebijakan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya bersama instasi terkait seperti Satpol PP, unsur kecamatan dan kelurahan rutin melakukan pengawasan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Di Jakarta Barat tercatat ada 750 pusat perbelanjaan yang terdiri dari
717 minimarket dan 33 pasar rakyat."90 persen pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sudah menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," ujar Slamet, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, minimarket di Jakarta Barat sudah tidak menyediakan kantong belanja sekali pakai. Sedangkan di beberapa pasar tradisional masih ditemukan penggunaan kantong sekali pakai meski jumlahnya tidak banyak. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengelola pasar tersebut agar menegur pedagang yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Untuk pasar kami menegur pengelolanya. Sedang pusat perbelanjaan besar seperti Hypermart itu menjadi kewenangan Dinas LH yang mengawasi, namun mereka umumnya mematuhi aturan," tandasnya.