Rabu, 05 Agustus 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1450
(Foto: Adriana Megawati)
17 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah Gambir, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Camat Gambir, Fauzi mengatakan, para pelanggar PSBB ini ditindak karena tidak mengenakan masker saat petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).
"17 pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana selama 15 menit," ujarnya, Rabu (5/8).
Ia melanjutkan, selain k
erja sosial, pihaknya juga menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada satu pelanggar. Selain itu ada tiga pelanggar yang diganjar sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta membacakan Pancasila."Kami juga selalu mengajak warga agar menggunakan masker selama berkegiatan," tandasnya.