Kamis, 30 Juli 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2432
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang kembali PSBB Masa Transisi Fase I di wilayah DKI Jakarta untuk ketiga kalinya, hingga 13 Agustus 2020. Anies juga menegaskan akan memperketat pengawasan di perkantoran dan kegiatan usaha, sekaligus penerapan sanksi denda progresif bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
"Dengan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I ini, artinya kegiatan yang selama ini berlangsung harus terus mengikuti protokol kesehatan yang ada. Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kepolisian, dengan TNI, akan terus melakukan pemeriksaan, akan terus melakukan pendisiplinan. Dan langkah-langkah tegas akan terus dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Gubernur Anies di Gedung Balai Kota pada Kamis (30/7), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tengah menggencarkan 3T dalam penanganan COVID-19 di Ibu Kota, yaitu Testing (pengetesan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (penanganan). Kapasitas testing telah ditingkatkan secara agresif hingga lebih dari 4 kali lipat standar WHO untuk mencari kasus-kasus baru, lalu tracing kontak dilakukan setiap kali ditemukan kasus positif baru, dan penanganan di Rumah Sakit maupun ruang isolasi mandiri disiapkan dengan baik sehingga sistem kesehatan maupun medis dapat berjalan optimal.
"Hari ini saja, lebih dari 80% spesimen test di DKI Jakarta untuk menemukan kasus baru, sisanya pengulangan (untuk membuktikan pasien yang sebelumnya positif itu sudah negatif). Jadi sumber daya yang kita miliki itu kita gunakan bukan untuk mengetes ulang, tapi dipakai untuk mencari kasus baru. Tujuannya adalah keselamatan warga. Dengan kita menemukan kasus baru, maka yang bersangkutan tahu bahwa positif, yang bersangkutan bisa isolasi, sehingga orang tuanya, istrinya, suaminya, anaknya, tetangganya, koleganya bisa terhindar penularan," terangnya.
Dalam PSBB Masa Transisi Fase I kali ini, Gubernur Anies juga akan mengumumkan di situs resmi Pemprov DKI Jakarta terkait pelanggaran-pelanggaran dunia usaha serta penindakan yang dilakukan, mulai dari denda hingga penutupan. Denda progresif (pembayaran lebih berat) juga akan diberlakukan atas pelanggaran berulang bagi warga maupun perusahaan. Gubernur Aniea turut mengimbau agar semua kegiatan usaha serius menerapkan protokol kesehatan.
"Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya dengan cara menegakkan protokol kesehatan. Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya," paparnya.
Tak hanya itu, Dinas terkait akan melakukan sinkronisasi temuan kasus agar segera dapat dilakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
"Dinas Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus. Temuan kasus positif akan langsung disambungkan dengan data tempat kerja, dan kemudian tempat kerja harus langsung melakukan penutupan. Jadi ini sebagian dari langkah-langkah yang kita lakukan untuk mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja," urainya.
Anies kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi COVID-19, yaitu Mengenakan masker dengan baik dan benar kapanpun di manapun dalam kondisi apapun, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin, dan Menjaga jarak minimal 1 meter sekaligus menghindari kerumunan. Keselamatan diri, keluarga dan lingkungan harus menjadi prioritas utama yang dipegang teguh setiap orang saat ini.
"Kita harus ingat ini adalah masa wabah yang belum selesai. Yang namanya pandemi 100 tahun yang lalu ketika kejadian berlangsung selama 2 tahun, kita sudah menjalani selama 5 bulan. Pada masa ini terasa sesuatu yang menantang, sesuatu yang penuh dengan cobaan. Tapi saya ingin garisbawahi, kita sudah melewati berbagai cobaan dan kita cukup tangguh. Kita ulet bisa melewati masa-masa itu semua," ucapnya.
Anies menjelaskan pentingnya pembagian peran dan tugas dalam upaya perjuangan bersama menghadapi ujian wabah COVID-19. Peran dan tugas pemerintah adalah meningkatkan kemampuan testing, melakukan tracing dan menyiapkan fasilitas kesehatan terbaik bila harus diperlukan perawatan. Adapun peran dan tugas masyarakat adalah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan saling mengingatkan khususnya jika terjadi pelanggaran.
"Bila hanya pemerintah melakukan testing, tracing dan treatment, tapi warga tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, ada masalah. Di sisi lain, bila warga pakai masker kemudian mencuci tangan dengan baik, tapi pemerintah tidak meningkatkan kemampuan testing, tidak melakukan tracing, maka masyarakat tidak tahu siapa saja yang berpotensi menularkan. Kita kerja bersama. Masyarakat ambil perannya. Pemerintah ambil perannya. Insya Allah kita akan bisa menyelesaikan tantangan ini dengan baik. Insya Allah bisa cepat kita recover. Dan insya Allah kita bisa menuju situasi masyarakat yang sehat, aman, dan produktif," tandasnya.