Kamis, 30 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1959
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi DKI Jakarta melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaksanaan Ok Prend dalam rangka optimalisasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 tersebut mendapati 134 pelanggar. Rinciannya, 104 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas atau tempat umum, dan 32 pelanggar dikenakan denda administratif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pelaksanaan Ok Prend dilakukan secara acak di lokasi-lokasi dengan tingkat pelanggaran penggunaan masker cukup tinggi.
"Kami melihat di kawasan Danau Sunter ini menjadi salah satu sasaran untuk dilakukan operasi karena menjadi tempat aktivitas warga," ujarnya, Kamis (30/7).
Arifin menjelaskan, pelaksanaan Ok Prend menyasar pejalan kaki, pengendara mobil dan motor. Adapun total denda administratif terkumpul sebesar Rp 5,1 juta yang disetor ke kas daerah melalui Bank DKI.
"Pengawasan ini akan terus kita lakukan karena tujuan kami supaya warga mematuhi dan disiplin menggunakan masker
ketika mereka keluar dari rumah," terangnya.Arifin menuturkan, pengenaan sanksi bukan hanya berlaku bagi warga yang tidak membawa masker, tapi warga yang membawa masker namun tidak digunakan atau sekadar digantungkan di leher dan dagu.
"Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan seluruh warga agar menggunakan masker dengan benar dalam rangka mencegah penularan COVID-19 yang masih menjadi ancaman bagi warga. Siapa saja yang melanggar akan ditindak dan diberikan sanksi," tandasnya.