Kamis, 30 Juli 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 1695
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
60 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Moch Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan ditindak.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, para pelanggar ini ditertibkan karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, baik
dengan mengunakan kendaraan maupun berjalan kaki."Totalnya ada 60 orang yang kita tertibkan karena kedapatan tidak menggunakan masker," ujarnya, Kamis (30/7).
Ujang menuturkan, dalam kegiatan pengawasan PSBB ini, pihaknya menjatuhkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana umum kepada para pelanggar.
"Penertiban akan terus kami lakukan untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat," tandasnya.