Jumat, 24 Juli 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2076
(Foto: Rudi Hermawan)
Petugas gabungan kembali menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di Pasar Pasir Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasilnya, puluhan warga terjaring operasi ini dan langsung ditindak sanksi sosial dan denda administrasi.
Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, operasi ini digelar untuk meningkatkan disiplin warga agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Adapun sasaran razia ini seperti pasar dan pusat keramaian lainnya.
"Hari ini ada 34 orang yang tidak pakai masker, 28 dikenakan sanksi sosial dan enam orang memilih membayar sanksi denda administrasi," ujar Saumun, Jumat (24/7).
Dia menambahkan, operasi ini digelar dengan melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta dibantu TNI/Polri.
"Kami juga membagikan masker dalam kegiatan ini," tandasnya.