Kamis, 23 Juli 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1587
(Foto: Mustaqim Amna)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Selatan menindak 317 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di seluruh wilayahnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, para pelanggar ini ditindak karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Dari 317 pelanggar tersebut, 262 orang di antaranya dijatuhkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana umum. Sementara 55 pelanggar lainnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 12.250 ribu.
"Kita mengerahkan 310 personel ke 10 titik pemantauan di setiap kecamatan. Selain itu kita juga bersinergi dengan TNI dan Polri," ujarnya, Kamis (23/7).
Ia menyebutkan, 10 titik pemantauan dalam operasi ini meliputi Jalan Tebet Dalam, Jalan Prof. Doktor Satrio, Jalan Kemang Raya, Jalan Raya Ragunan, Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Bulungan Mahakam, Jalan Andara, Jalan Raya Kalibata, Jalan Moh. Kahfi I dan Jalan Ciledug Raya.
"Harapannya warga bisa lebih disiplin saat beraktivitas di luar ruangan," tandasnya.