Kamis, 23 Juli 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1679
(Foto: Adriana Megawati)
19 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Sumur Batu Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Lurah Sumur Batu, Mimin Kusmiati mengatakan, sanksi kerja sosial dijatuhkan karena para pelanggar karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Alasan mereka selalu lupa memakai masker. Bahkan ada yang membawa masker hanya dikantongi atau dipakai di dagu,"
ujarnya, Kamis (23/7).Mimin menuturkan, dalam penindakan ini, pihaknya mengerahkan 12 personel. Para personel tersebut menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada pelanggar dengan meminta mereka membersihkan sarana dan prasarana di Jalan Sumur Batu Raya sekitar 15-20 menit.
"Bersama dengan penindakan, kita sekaligus juga sosialisasikan aturan PSBB agar bisa dipatuhi warga," tandasnya.