Selasa, 21 Juli 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1483
(Foto: Adriana Megawati)
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat telah memeriksa 845 ekor hewan kurban di sejumlah
wilayahnya selama periode 13-20 Juli 2020.Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Suharini Eliawati mengatakan, 845 ekor hewan kurban yang telah diperiksa terdiri dari 269 ekor sapi dan 579 ekor kambing. Ratusan hewan kurban itu tersebar di Kemayoran, Senen, Cempaka Putih, Menteng, Tanah Abang dan Gambir.
"Dari hasil pemeriksaan, ada hewan kurban yang di bawah umur dan kami kasih tanda khusus. Hewan itu boleh dijual, tapi kita larang untuk dikurbankan," ujarnya, Selasa (21/7).
Ia menerangkan, usia hewan kurban di bawah umur yang dimaksud berusia 22 bulan untuk sapi dan 12-18 bulan untuk kambing. Selama pemeriksaan, pihaknya mencatat terdapat 21 tempat penampungan hewan kurban yang tersebar di enam kecamatan.
Rinciannya enam lokasi di Kemayoran, satu lokasi di Senen, lima lokasi di Cempaka Putih, tiga lokasi di Menteng, empat lokasi di Tanah Abang dan dua lokasi di Gambir.
"Kita tidak turun sendiri. Ada teman-teman dari kecamatan dan kelurahan yang membantu," tandasnya.