Kamis, 16 Juli 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1691
(Foto: Adriana Megawati)
10 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase II di Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Camat Kemayoran, Asep Mulyaman mengatakan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada 10 pelanggarPSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana di Pasar Gardu Asem selama 15 menit.
"Para pelanggar ini disanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker," ujarnya, Kamis (16/7).
Asep menuturkan, monitoring penerapan aturan PSBB kali ini melibatkan 14 personel. Dalam monitoring tersebut, pihaknya sekaligus menyosialisasikan kepada warga agar mengenakan masker di mana pun berada, merutinkan mencuci tangan dan menjaga jarak aman minimal satu meter.
"Kita terus sosialisasikan penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.