Senin, 13 Juli 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 4054
(Foto: Rudi Hermawan)
Petugas gabungan dari tingkat kota Jakarta Barat melakukan monitoring Pergub No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Kali ini monitoring dilakukan di Pasar Ganefo, Jl Utama Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng.
Kasubag Lingkungan Hidup dan Hutan Kota Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Barat, Lely Utari mengatakan, kedatangan tim ke Pasar Ganefo di Kelurahan Cengkareng Barat untuk mengecek penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Dari hasil peninjauan diketahui pengelola pasar telah melakukan sosialisasi agar pedagang tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.
"Kami memberikan saran kepada pengelola pasar untuk terus menerus memberikan pengumuman kepada pedagang dan pembeli di pasar terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai," ujar Lely, Senin (13/7).
Ditambahkan Lely, rencananya pengelola pasar juga akan menyediakan KBRL bertuliskan 'Pasar Ganefo' yang akan diberikan sebagai hadiah bagi pengunjung yang mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.