Jumat, 10 Juli 2020 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4915
(Foto: Folmer)
Pedagang Pasar Jembatan Dua, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, diedukasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Sosialisasi dilakukan oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat dengan mendatangi pasar tersebut.
Kepala Pasar Jembatan Dua, Tosimin mengatakan, sosialisasi kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan secara rutin dilakukan pihaknya melalui pengeras suara yang terpasang di areal pasar.
"Sosialisasi melalui pengeras suara dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari. Kami mengimbau pedagang yang membuka usaha untuk tidak lagi menggunakan kantong belanja berbahan plastik sekali pakai," ujar Tosimin, Jumat (10/7).
Dikatakan Tosimin, pihaknya juga akan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan sehingga tidak ada alasan bagi pedagang maupun pembeli di pasar Jembatan Dua untuk tidak menaati aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, sambung Tosimin, pihaknya juga gencar menyosialisasikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Kami mengimbau pedagang dan pembeli untuk memakai masker, rajin mencuri tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak saat berada di areal pasar Jembatan Dua," katanya.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Limbah Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Abdul Rahim menambahkan, sebagian besar pedagang yang membuka usaha di Pasar Jembatan Dua masih belum menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Begitu pula sebagian besar konsumen atau pembeli juga belum membawa kantong belanja ramah lingkungan," ucapnya.
Untuk itu, kata Abdul Rahim, pihaknya akan gencar menggelar sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di seluruh pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan modern yang tersebar di delapan kecamatan se-Jakarta Barat selama sebulan ke depan.
"Setelah sosialisasi digelar di seluruh lokasi, kami akan melakukan pengawasan disertai penerapan sanksi," tandasnya.