Jumat, 10 Juli 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 3006
(Foto: Nurito)
Delapan petugas Satpel Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur melakukan monitoring atau pemantauan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Para petugas mendatangi sejumlah minimarket di Jl Gading Raya, Jl Pisangan Timur, Jl Balai Pustaka dan titik lainnya. Hasilnya, seluruh minimarket yang disambangi sudah mematuhi Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Petugas juga memasang banner bertuliskan imbauan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).
Kepala Satpel LH Kecamatan Pulogadung, Setio Margono mengatakan, sosialisasi dan pemantauan terus dilakukan pihaknya dengan mengerahkan delapan personel setiap hari. Upaya ini dilakukan agar pelaku usaha serta masyarakat beralih menggunakan KBRL dan meninggalkan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Sehari minimal ada enam minimarket yang kami sambangi untuk melakukan pemantauan sekaligus mengedukasi penggunaan KBRL," ujar Setio, Jumat (10/7).
Dia menambahkan, di Kecamatan Pulogadung, terdapat 74 gerai minimarket. Dari jumlah tersebut, 44 di antaranya sudah didatangi untuk dilakukan pemantauan dan edukasi.
Menurutnya, pemantauan dan sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan sasaran minimarket. Sedangkan untuk pasar tradisional menjadi kewenangan Sudin LH Jakarta Timur.