Pemprov DKI Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa

Rabu, 08 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5070

 Pemprov DKI Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi bagi penghuni unit di 32 rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban warga penghuni rusunawa karena terjadinya pandemi COVID-19.

Berlaku mulai 13 April 2020,

Pembebasan biaya retribusi sewa itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, umumnya penghuni rusunawa adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pandemi COVID-19 ini tentunya berdampak pada kemampuan perekonomian dan melemahkan daya beli penghuni rusunawa.

"Pembebasan biaya sewa unit rusunawa ini menjadi suatu insentif supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi," ujarnya, Rabu (8/7).  

Sarjoko menjelaskan, pembebasan biaya retribusi sewa unit rusunawa terhitung berlaku mulai 13 April 2020. Akan tetapi, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik.

Dia menyebut masa pembebasan itu berlaku hingga berakhirnya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

"Berdasarkan Pergub berlaku tanggal 13 April 2020. Ditandatanganinya Juni 2020, berlaku surut dari April 2020. Kita akan lakukan penghitungan ulang yang belum membayar pada periode April, Mei, dan Juni 2020 itu tidak menjadi angka tunggakan,"  terangnya.

Menurutnya, penghuni yang sudah membayar biaya retribusi unit dipastikan tidak ada pengembalian, namun biaya itu akan dimanfaatkan untuk pembayaran selanjutnya setelah status bencana nasional dicabut.

"Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian, tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, keringanan berupa penghapusan biaya retribusi tidak hanya berlaku untuk unit rusun saja, tapi juga untuk unit usaha.

"Ada retribusi buat kios, ada retribusi buat hunian, sekarang ini kita punya 1.952 unit usaha, tetapi yang terisi 1.384 unit usaha. Semua tidak dikenakan biaya retribusi," tandasnya.

Untuk diketahui, di 32 rusunawa tersebut jumlah unit untuk warga terprogram berjumlah 8.993 unit. Kemudian, untuk warga umum 9.246 unit. Adapun total penghuni sebanyak 18.427 Kepala Keluarga (KK) dengan 65.913 jiwa.

BERITA TERKAIT
Dinas PRKP Tidak Lakukan Pengosongan Unit Hunian Rusun

Dinas PRKP Pastikan Tidak Ada Pengosongan Unit Rusunawa

Senin, 04 Mei 2020 1952

Sudin PRKP Kepulauan Seribu Bangun Gapura di Tiga Pulau

Sudin PRKP Kepulauan Seribu Bangun Gapura di Tiga Pulau

Kamis, 09 Januari 2020 3316

 11.000 KK di Rusunawa Terima Bantuan Sembako

11.663 KK di 19 Rusunawa Diberi Bansos

Selasa, 21 April 2020 3446

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks