Rabu, 08 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1414
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (8/7), melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 ke Pasar Mandiri Sumarecon, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.
Hasilnya petugas masih menemukan pelanggaran dan memberikan sanksi teguran pada pengguna masker yang tidak sesuai aturan.
Sekretaris Camat Kelapa Gading, Rahmat Syaputra menjelaskan, pengawasan ASN ke pasar sebagai upaya memastikan penerapan aturan protokol oleh pengelola. Kemudian juga memastikan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengunjung pasar.
"Kita lihat semua sudah gunakan masker.
Didapati delapan pedagang yang maskernya dikaitkan di leher tapi tidak menutup mulut dan hidung ," katanya.Terhadap para pedagang tersebut, Rahmat mengaku menerapkan sanksi teguran dan melakukan pembinaan. Setelah didata, mereka diedukasi agar menggunakan masker dengan benar dan bila kedapatan kembali melanggar akan dikenakan sanksi lebih tegas.
"Seperti kemarin pengawasan di Pasar Inpres Kelapa Gading, dua orang pelanggar kita kenakan sanksi sosial bersih-bersih pasar," tandasnya.