Rabu, 08 Juli 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1244
(Foto: Nurito)
Sebanyak 33 pengelola pasar tradisional dan perwakilan pengusaha ritel mengikuti sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Tradisional.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur ini dibuka Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus Kuswanto.
"Sosialisasi dilakukan agar seluruh stakeholder baik pasar tradisional maupun modern menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).
Dari sosialisasi ini kita berharap para pengelola pasar mematuhi Pergub Nomor 142 Tahun 2019, " ujar Uus, Rabu (8/7).Dikatakan Uus, pihaknya juga berharap para peserta setelah ini membantu menyosialisasikan kewajiban penggunaan KBRL kepada seluruh padagang maupun para pelaku usaha. Ke depan, kata Uus, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan ini.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur, Herwansyah mengatakan, terhitung sejak 1 Juli 2020 atau saat diberlakukannya Pergub Nomor 142 Tahun 2019, pihaknya gencar melakukan pemantauan ke lapangan. Bahkan, sebelumnya sosialisasi juga sudah sering dilakukan kepada masyarakat.
"Sejauh ini hasilnya di pasar tradisional masih ada beberapa pedagang yang belum menggunakan KBRL. Kalau di pasar modern secara umum sudah menerapkan peraturan ini," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat mematuhi Pergub tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan membawa kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.