Selasa, 07 Juli 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1562
(Foto: Istimewa)
Pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar di enam lokasi di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7).
Usai menggelar apel bersama di halaman kantor kecamatan, puluhan petugas gabungan langsung disebar ke Pasar Jangkrik, Pasar Pal Meriam, Pasar Obat Pramuka, Pasar Burung Pramuka, Pasar Matraman Kebon Kosong dan pertokoan Gramedia. Hasilnya, petugas berhasil menindak 28 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan serta ada pula yang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.
"Dari enam lokasi yang dilakukan sasaran pengawasan, ada tiga lokasi yang ditemukan pelanggaran. Tercatat 28 pelanggar langsung ditindak di lokasi. Ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar," ujar Andriansyah, Selasa (7/7).
Tiga lokasi yang ditemukan pelanggaran PSBB yakni di Pasar Jangkrik sebanyak 10 orang, di Pasar Pal Meriam sebanyak sembilan orang dan di Pasar Obat Pramuka juga diterdapat sembilan orang pelanggar PSBB.
Dalam kegiatan ini, sambung Andriansyah, pihaknya juga memberikan edukasi sekaligus mengimbau pedagang maupun pengunjung agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan hand sanitizer dan lainnya.