Senin, 06 Juli 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1980
(Foto: Nurito)
Sebanyak 80 petugas gabungan dikerahkan melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (6/7).
Sebelumnya puluhan petugas ini melakukan apel di halaman parkir Jatinegara City Plaza, yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. Setelahnya petugas disebar untuk melakukan monitoring di Pasar Jatinegara, Pasar Burung Pramuka, dan Pasar Pramuka.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga mengedukasi pedagang maupun pengunjung pasar agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti, menggunakan masker, rajin cuci tangan, menyediakan hand sanitizer serta memeriksa suhu tubuh menggunakan thermal gun.
"Selama masa transisi kami kerahkan 64 personel dari jajaran Disnakertrans dan Energi DKI yang bergabung dengan personel dari SKPD lain untuk pengawasan PSBB. Penindakan bagi pelanggar akan dilakukan Satpol PP," ujar Andri Yansyah.
Camat Jatinegara, Endang Sofyan menambahkan, personel yang dilibatkan dalam apel ini sebanyak 80 personel terdiri dari Disnakertrans dan Energi DKI, Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan TNI/Polri.
"Personel kami juga disebar lagi untuk pengawasan di Pasar Lokomotif, Pasar Rawa Bening dan kawasan Kanal Banjir Timur," kata Endang.
Pihaknya meminta, warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 ini cepat berakhir dan warga dapat menjalani kehidupan secara normal kembali.