Jumat, 06 Februari 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 3683
(Foto: Rio Sandiputra)
Lantaran tertangkap tangan membuang sampah sembarangan serta nekat berjualan di tempat terlarang, puluhan warga dan pedagang kaki lima (PKL) harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Semua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas dengan dikenakan pidana," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Dikatakan Syamsuddin, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi No 32/2015 tentang Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
"Saya sudah memerintahkan kepada camat dan lurah untuk turun langsung melaksanakan operasi tangkap tangan di lokasi rawan pelanggaran di wilayah masing-masing serta memperoses pelanggar ke persidangan," tegasnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto menuturkan, dari operasi yang berlangsung sepekan terakhir, ada 90 perkara yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. "Dari 90 perkara, 26 diantaranya merupakan warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Sisanya adalah perkara pelanggaran yang dilakukan oleh PKL," katanya.
Para terdakwa, kata Sulistiarto, melanggara Perda No 3/2013 dan Perda No 8/2007. "Yang datang mengikuti sidang untuk pelanggar buang sampah ada 11 orang, sedangkan PKL 47 orang. Sementara 32 lainnya akan menjalani verstek," ucapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pudji Tri Rahardi tersebut memvonis para pelanggar dengan denda antara Rp 100-150 ribu. "Dari hasil sidang dihimpun denda dan biaya perkara sebanyak Rp 8.197.000," ungkapnya.
Baharudin (42) salah satu warga yang tertangkap tangan membuang sampah di Jl Pengadegan, Pancoran mengaku dikenakan denda Rp 150 ribu. "S
aya pikir biasa saja karena dekat dengan rumah, tiba-tiba disergap dan diminta KTP-nya. Tadi dikenakan denda Rp 150 ribu, ya kapok deh buang sampah sembarangan," tandasnya.