Senin, 02 Februari 2015 Reporter: Nurito Editor: Dunih 3349
(Foto: Adi Alfiyan)
Jangan buang sampah sembarangan, jika tidak ingin bernasib seperti sembilan warga di Jl Raya Bogor, Kramatjati, Jakarta Timur. Sembilan warga tersebut terpaksa berurusan dengan petugas Satpol PP Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, karena ketangkap basah tengah membuang sampah sembarangan.
Sebagai hukuman atas perbuatannya, kesembilan warga masing-masing, Katino (45), Khoirul Huda (20), Sakimin (62), Suwardi (44), Gimin (50), Ramlan Efendi (30), Ngadiman (59), Tata (61) dan Akmad Dulloh (29) langsung ditahan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Tidak hanya itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Camat Kramatjati, Eka Dharmawan mengatakan, ke-9 warga tertangkap tangan petugas saat buang sampah di pinggir jalan. Mereka tertangkap petugas yang tengah melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) sayur mayur. Karena tidak sedang dalam operasi yustisi, mereka hanya didata dan diminta untuk membuat surat pernyataan. Namun, jika tertangkap kedua kalinya maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"
Sementara ini kita kasih pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan. Karena ini masih persuasif. Ke depan akan kita proses hukum. Agar tidak terulang lagi dan kita akan tetap monitor ," ujar Eka, Senin (2/2).Pihaknya, juga akan memasang spanduk larangan membuang sampah di kawasan Jl Raya Bogor agar kawasan itu tetap bersih. Selain itu, ia juga meminta para lurah untuk menjaga lingkungannya masing-masing.