Kamis, 02 Juli 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1851
(Foto: Nurito)
Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, mendistribusikan 66.888 masker kepada warganya yang tersebar di enam RW.
Lurah Cilangkap, Nasir Sugiar mengatakan, puluhan ribu masker tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dibagikan secara gratis untuk warganya. Ini untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Setiap warga mendapatkan masing-masing dua pcs masker kain.
"
Seluruhnya sudah kami distribusikan kepada pengurus RW/RT untuk selanjutnya dibagikan kepada warganya masing-masing, " ujar Nasir, Kamis (2/7).Dengan telah dibagikannya masker tersebut, maka tak ada alasan lagi bagi warga untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebab, selama masa PSBB, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi kerja sosial maupun denda administrasi hingga sebesar Rp 250 ribu.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera agar warga mematuhi kebijakan penerapan PSBB masa transisi," katanya.
Ditambahkan Nasir, dari 66.888 masker tersebut, 12.242 masker dibagikan untuk warga di RW 01, 9.528 masker untuk RW 02, 12.642 masker untuk RW 03, 12.044 untuk RW 04, 8.288 masker untuk RW 05 dan 12.144 masker untuk RW 06.