Rabu, 01 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1286
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Dari hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, sejak Senin (29/6) hingga Rabu (1/7), tercatat ada 63 perusahaan sudah mengimplementasikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Gatot Widagdio, 63 perusahaan tersebut sudah menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada pekerja dan pengunjung, mengatur jarak antar pekerja, serta menyediakan tempat cuci tangan di setiap akses masuk.
Seluruh perusahaan yang sudah diinspeksi itu juga, kata Gatot, sudah menerapkan pengurangan jumlah pekerja di satu shift menyesuaikan dengan aturan kepadatan lingkungan kerja protokol kesehatan COVID 19.
"
Mereka sudah memahami dan sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan ,"ucap Gatot, Rabu (1/7).Dilanjutkannya, untuk melakukan pengawasan pihaknya sudah membentuk tujuh tim pengawasan dan masing-masing tim terdiri dari lima personel. Setiap harinya, pemeriksaan ditargetkan menginspeksi 21 perusahaan.
"Keseluruhannya sekitar 150 perusahaan yang kita akan inspeksi. Targetnya pekan depan rampung," tandasnya.