Selasa, 30 Juni 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1421
(Foto: Rudi Hermawan)
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang akan memasuki wilayah Jakarta Barat di Jl Daan Mogot, Kalideres diminta berputar balik lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
Kasi Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, M Wildan Anwar mengatakan, pengawasan dan penindakan di lokasi check point selama PSBB sesuai dengan Pergub DKI No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Di check point Kalideres ada 45 kendaraan terdiri dari 44 roda dua dan satu kendaraan roda empat yang diarahkan putar balik," ujar Wildan, Selasa (30/6).
Dia menambahkan, penjagaan ini melibatkan, personel Sudinhub Jakarta Barat, Satpol PP yang dibantu TNI/Polri.
"Petugas gabungan yang dikerahkan ada 15 personel," tandasnya.