Selasa, 30 Juni 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1421
(Foto: Adriana Megawati)
22 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Pasar Poncol, Senen, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana di areal pasar.
Camat Senen, Ronny Jarpiko mengatakan, puluhan pelanggar PSBB ini dikenakan sanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di Pasar Poncol. Pemberian sanksi tersebut ke depannya diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
"Para pelanggar kita minta menyapu jalan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya, Selasa (30/6).
Ia menuturkan, masing-masing pelanggar diminta melakukan kerja sosial antara 15-20 menit. Selama menjalani hukuman, mereka diawasi 35 petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat berikut TNI dan Polri.
"Kita harus lebih tertib dan patuh mengenakan masker dan menjaga jarak aman. Karena itu salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Ibu Kota," tandasnya.