Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Selasa, 30 Juni 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4815

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta semakin menggencarkan sosialisasi dan edukasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang akan berlaku efektif mulai besok, 1 Juli 2020.

2.000 lebih lokasi

Kebijakan pengunaan KBRL ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, berbagai persiapan yang dilakukan menjelang penerapan ini seperti, menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta poster, banner, dan spanduk imbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi melalui talkshow, dan media massa baik cetak, online, maupun televisi. Dinas LH juga melakukan monitoring dan sosialisasi langsung ke sebanyak 85 lokasi pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi," ujarnya, Selasa (30/6).

Andono menjelaskan, sosialisasi melalui Surat Edaran juga diberikan kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan  Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan tiga kantor pusat toko swalayan besar.

Andono menambahkan, Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) adalah kantong belanja guna ulang atau reusable yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Menurutnya, peraturan ini sejalan dengan prinsip membangun Jakarta dengan Sehat, Aman dan Produktif. Masyarakat didorong membawa tas dan wadah sendiri agar mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan.

"Peraturan ini juga menciptakan kesempatan bagi UMKM untuk memproduksi tas guna ulang yang ramah lingkungan, mendayagunakan kearifan lokal, dan menumbuhkan kreatifitas desainer lokal, sebagai pengganti kresek," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Sudin LH Jaktim Sosialisaaikan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Sosialisasi Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digencarkan

Senin, 29 Juni 2020 2332

Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020

Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020

Rabu, 10 Juni 2020 2007

Pembeli Pangan Murah Sudah Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Pangan Murah di Jaksel Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kamis, 12 Maret 2020 1540

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks