121 Penghuni Kos di Tanjung Duren Utara Terjaring Razia

Kamis, 05 Februari 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 7095

Tidak Lapor Diri, Ratusan Penghuni Kost di Gropet Terjaring Razia

(Foto: doc)

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga, aparat Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggelar razia kependudukan, Kamis (5/2). Hasilnya, sebanyak 121 orang penghuni kos di RW 01,02, dan 03 terjaring razia.

Sesuai aturan, bagi pendatang wajib melaporkan dirinya ke petugas RT dan RW setempat

Lurah Tanjung Duren Utara, Augustianus Fabian, mengatakan, razia penghuni kos yang umumnya mahasiswa dan pekerja tersebut dilakukan dengan pemeriksaan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sesuai aturan, bagi pendatang wajib melaporkan dirinya ke petugas RT dan RW setempat. Tapi, saat kami razia ternyata sebanyak 121 penghuni kos tidak melapor diri hingga KTP-nya kami sita untuk kami data,” ujar Augustianus, Kamis (5/2).

Selanjutnya, kata Augustianus, penghuni kos tersebut diminta untuk datang ke kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

Selain itu, lanjut Augustianus, pihaknya akan memanggil pemilik kos agar segera mengurus perizinan yang disesuaikan dengan jumlah penghuni. Sebab, saat razia dalam satu tempat kos terdapat sebanyak 100 penghuni yang umumnya dari luar daerah.

“Seharusnya dengan jumlah 100 penghuni kos sudah dikenai pajak hotel karena bukan lagi rumah kos. Selain itu, banyak juga rumah kos yang pemiliknya di luar wilayah Grogol Petamburan, bahkan luar daerah, termasuk yang belum punya izin hingga kami minta juga untuk datang ke kantor kelurahan,” tegas Augustianus.

Novi (21), salah satu penghuni kos mengaku dirinya tidak tahu kalau menyewa kos harus melaporkan diri kepada RT dan RW setempat. “Saya tidak tahu, kalau harus lapor. Kalau diminta membuat surat keterangan di kelurahan ya ikuti aja,” ucapnya.