Rabu, 24 Juni 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1429
(Foto: Nurito)
Puluhan petugas gabungan dikerahkan melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima titik di Kecamatan Pulogadung. Hasilnya, 15 warga yang kedapatan melanggar langsung dijatuhi sans
ki baik kerja sosial maupun denda administrasi.Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, saat pihaknya melakukan pengawasan di Pasar Pulogadung berhasil menindak lima pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker. Tiga di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan dua dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.
"Di Pasar Ampera Kampung Ambon, kami menemukan lagi 10 pelanggar yakni sembilan dikenai sanksi kerja sosial dan satu dikenakan sanksi denda administrasi Rp 250 ribu," ujar Andik, Rabu (24/6).
Dalam kegiatan ini, petugas juga mendatangi dua lokasi pabrik dan satu pusat perbelanjaan. Saat menyambangi salah satu pabrik, petugas mendapatkan perusahaan tidak menyediakan wastafel untuk mencuci tangan.
"Karena tidak memiliki wastafel maka kita berikan surat teguran tertulis. Kita imbau secepatnya agar disiapkan karena ini sudah menjadi protokol kesehatan," tandasnya.