Selasa, 23 Juni 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2235
(Foto: Rudi Hermawan)
Jajaran Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Pasar Gang Kancil, Jl Keamanan.
Lurah Keagungan, Ian Imanuddin mengatakan, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Hasilnya, ada 27 pelanggar dengan rincian 26 orang dikenakan sanksi sosial dan satu orang dikenakan sanksi administrasi denda Rp 250 ribu. Para pelanggar ini tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Ian, Selasa (23/6).
Ia menambahkan, kegiatan ini salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona di wilayah Keagungan. Selama masa PSBB transisi, masyarakat baik pengguna jalan, dan pedagang harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah DKI Jakarta, diantaranya kewajiban memakai masker, dan menjaga jarak.
"Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah selama pemberlakuan PSBB masa transisi,"tandasnya.