Jumat, 19 Juni 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3976
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kembali membuka layanan manual atau tatap muka sejak dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, sebelum memasuki masa transisi layanan administrasi kependudukan dioptimalkan dengan sistem online atau daring.
"Saat ini kami sudah membuka layanan tatap muka dengan prioritas warga yang terkendala mengakses layanan secara daring. Untuk itu, kami meminta warga untuk memaksimalkan layanan daring untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19," ujarnya, Jumat (19/6).
Dhany menjelaskan, bagi warga yang mengajukan permohonan langsung atau tatap muka dan mengambil dokumen di loket pelayanan harus menerapkan ketentuan protokol di tempat kerja yakni, pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menerapkan physical distancing.
"Baik pemohon maupun petugas wajib menggunakan masker, menjaga jarak tempat duduk dalam ruang pengunjung/pemohon, dan memastikan seluruh area pelayanan bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan," terangnya.
Menurutnya, masyarakat diberikan ruang untuk datang ke unit layanan baik di kelurahan, kecamatan, sudin dan dinas. Tentunya harus memperhatikan protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Penggunaan ruangan maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain pengaturan jarak aman, pembatasan di ruang layanan juga dilakukan dengan menggunakan sekat kaca atau plastik bening supaya tidak ada kontak langsung antara pemohon dengan petugas," terangnya.
Ia menambahkan, bagi warga yang harus melakukan perekaman KTP elektronik hal yang tidak bisa dihindari adalah kondisi di mana pemohon harus melakukan kontak dengan jarak yang cukup dekat. Untuk itu, petugas di sejumlah unit layanan Dukcapil telah dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti hazmat, pelindung wajah (face shield), dan masker.
"Seperti di beberapa titik unit layanan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat mereka menggunakan APD lengkap, terlebih di wilayah zona merah. Sedangkan, untuk di dinas menggunakan sekat kaca dan face shield," ungkapnya.
Menurutnya, apabila terjadi penumpukan antrean, petugas diminta aktif memberikan imbauan dan arahan kepada pemohon agar baik permohonan, pengaduan, atau keluhan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Alpukat Betawi, Silapor Lagi, laporin_dukcapiljkt, maupun via WhatsApp, sms, dan email.
"Saat PSBB mutlak layanan secara daring, terintegrasi, dan via wa, atau email. Pada PSBB masa transisi ini sudah dibuka ruang untuk masyarakat datang ke kantor. Tapi tetap kami imbau supaya tetap menggunakan layanan daring atau via WA atau layanan terintegrasi di fasilitas kesehatan," tandasnya.
Untuk diketahui, Layanan Dukcapil dapat diakses melalui nomor WhatsA
pp di 087752540145; 08176581633; dan 081318882047 (untuk aduan).