Jumat, 19 Juni 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1497
(Foto: Rudi Hermawan)
33 pemilik kendaraan roda dua dan empat yang akan memasuki wilayah Jakarta Barat diminta memutar arah lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat melewati cek poin di Jl Daan Mogot, Kalideres.
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, pengawasan dan penindakan di lokasi cek poin yang dilakukan jajarannya sesuai dengan Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Di cek poin Kalideres ada 33 pelanggar yakni 31 kendaraan roda dua dan dua kendaran roda empat. Kami arahkan putar balik," tegas Ivand, Jumat (19/6) sore.
Dia menambahkan, penjagaan sudah dilakukan sejak 22 Mei 2020 dengan mengerahkan puluhan petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), serta dibantu TNI/Polri.
"Kami bersama personel Sudinhub Jakarta Barat dan TNI/Polri melakukan penjagaan dalam tiga sif setiap harinya. Sif pertama pukul 07.00 - 14.00, sif dua mulai pukul 14.00 - 22.00 dan sif tiga mulai pukul 22.00 - 07.00," tandasnya.