Jumat, 19 Juni 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2312
(Foto: Folmer)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memprioritaskan optimalisasi layanan publik secara daring saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainah mengatakan, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan sejak dimulai penerapan PSBB hingga masa transisi.
"Jajaran Pemprov DKI tetap memberikan layanan yang dibutuhkan oleh warga Ibukota disertai penerapan protokol kesehatan sebagai upaya antisipatif mencegah terjadinya penularan COVID-19," ujarnya, Jumat (19/6).
Iin menjelaskan, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga dimaksimalkan dengan sistem daring atau online untuk meminimalisir terjadinya kontak langsung.
"Aparatur yang bekerja di kantor juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Jika ada dokumen dari warga yang hendak diserahkan diutamakan menggunakan layanan drop box," terangnya.
Ia mencontohkan, layanan secara daring salah satunya diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, wajib pajak tidak perlu lagi repot mendatangi kantor unit pendapatan untuk menunaikan kewajiban penyetoran pajak.
"Penyetoran pajak cukup melalui Anjungan Tunai Mandiri atau ATM bank yang telah ditunjuk. Sehingga, tidak ada layanan tatap muka. Informasi pajak saat ini juga dapat diakses melalui sistem daring," terangnya.
Iin menambahkan, untuk penyelenggaraan pelayanan publik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jarak antar manusia saat mengakses pelayanan publik, termasuk layanan survei dalam penelitian teknis perizinan tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol penyelanggaraan pelayanan publik tersebut.
"Pelayanan perizinan yang diajukan warga tetap berjalan dan sesuai dengan waktu penyelesaian perizinan yang telah ditetapkan (Estimated Time Accomplishment/ETA). Petugas yang memberikan pelayanan juga mengikuti protokol penyelenggaraan pelayanan publik secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.