Pemprov DKI Optimalisasi Layanan Publik di Masa PSBB Transisi

Jumat, 19 Juni 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2306

 Pemprov DKI Optimalisasi Layanan Publik di Masa PSBB Transisi

(Foto: Folmer)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memprioritaskan optimalisasi layanan  publik secara daring saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. 

Disertai penerapan protokol kesehatan 

Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainah mengatakan, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan sejak dimulai penerapan PSBB hingga masa transisi. 

"Jajaran Pemprov DKI tetap memberikan layanan yang dibutuhkan oleh warga Ibukota disertai penerapan protokol kesehatan sebagai upaya antisipatif mencegah terjadinya penularan COVID-19," ujarnya, Jumat (19/6). 

Iin menjelaskan, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga dimaksimalkan dengan sistem daring atau online untuk meminimalisir terjadinya kontak langsung.

"Aparatur yang bekerja di kantor juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Jika ada dokumen dari warga yang hendak diserahkan diutamakan menggunakan layanan drop box," terangnya. 

Ia mencontohkan, layanan secara daring salah satunya diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, wajib pajak tidak perlu lagi repot mendatangi kantor unit pendapatan untuk menunaikan kewajiban penyetoran pajak. 

"Penyetoran pajak cukup melalui Anjungan Tunai Mandiri atau ATM bank yang telah ditunjuk. Sehingga, tidak ada layanan tatap muka. Informasi pajak saat ini juga dapat diakses melalui sistem daring," terangnya. 

Iin menambahkan, untuk penyelenggaraan pelayanan publik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jarak antar manusia saat mengakses pelayanan publik, termasuk layanan survei dalam penelitian teknis perizinan tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol penyelanggaraan pelayanan publik tersebut.

"Pelayanan perizinan yang diajukan warga  tetap berjalan dan sesuai dengan waktu penyelesaian perizinan yang telah ditetapkan (Estimated Time Accomplishment/ETA). Petugas yang memberikan pelayanan juga mengikuti protokol penyelenggaraan pelayanan publik secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Layanan Publik di Tengah Pandemi COVID 19

Pemprov DKI Terus Optimalisasi Layanan Publik Saat Pandemi COVID-19

Jumat, 08 Mei 2020 3561

Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Layanan Publik di Tengah Pandemi COVID 19

Pemprov DKI Terus Optimalisasi Layanan Publik Saat Pandemi COVID-19

Jumat, 08 Mei 2020 3561

Biro ORB DKI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kelurahan

Biro ORB Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kelurahan

Selasa, 16 April 2019 5091

Biro ORB Gelar Pembinaan dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Biro ORB Gelar Pembinaan dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Selasa, 26 Maret 2019 3461

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks