Minggu, 14 Juni 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2117
(Foto: doc)
Jelang dibukanya kembali Pusat Perbelanjaan atau Mal (non-food/pangan) pada masa PSBB Transisi fase pertama, yakni pekan ketiga (15-21 Juni 2020), Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) meninjau langsung sejumlah Pusat Perbelanjaan Modern atau Mal (non-food/pangan) di Jakarta.
Ia didampingi oleh Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Mata'ali, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta Pengurus Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta saat meninjau Mall Kota Kasablanka dan Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Sabtu sore (13/6).
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan Pusat Perbelanjaan / Mal di Jakarta menerapkan protokol kesehatan dan juga melaksanakan peraturan yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada masa PSBB Transisi fase pertama dengan baik dan benar. Seperti diketahui, dalam masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif, kegiatan sosial-ekonomi dapat dilakukan secara bertahap dengan batasan tertentu.
"Hari ini kami beserta jajaran, didampingi oleh Pak Walikota, anggota DPRD, pengelola dan Asosiasi, semua hadir di sini dalam rangka peninjauan persiapan Mal untuk buka besok. Termasuk pasar juga akan cek segera. Pak Gubernur juga sudah melakukan pengecekan di beberapa tempat, Mal, pasar dan lain lain, yang memang kita akan buka mulai hari Senin, tanggal 15. Kami membuka unit-unit kegiatan secara bertahap. Untuk itu, kami telah menerapkan berbagai kebijakan. (Diharapkan) untuk semuanya patuh dan taat, membantu agar protokol COVID-19 atau kesehatan, (dan) PSBB bisa dilakukan dengan baik," ujar Ariza, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Pada fase pertama masa PSBB Transisi di Ibu Kota Jakarta dimulai dengan melakukan pelonggaran bagi kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali. Pasar, Pusat Perbelanjaan atau Mal (non-food/pangan) di Jakarta rencananya dibuka secara bertahap pada pekan ketiga, yaitu 15-21 Juni 2020, Senin-Jumat mulai dibuka. Sedangkan, Sabtu-Minggu mulai dibuka Taman Rekreasi Indoor, Taman Rekreasi Outdoor, dan Kebun Binatang. Sebelumnya, sejak 5 Juni 2020, pekan pertama dan kedua telah dibuka tempat peribadatan, perkantoran, dan sejumlah fasilitas umum lainnya.
"Betapa pun semuanya sudah baik, berbagai regulasi, aparat, dan sanksi yang berat sekalipun tidak ada artinya tanpa dukungan dari masyarakat, pihak swasta, dunia usaha (serta) berbagai komunitas (dan) ormas. Untuk itu, kami minta seluruh warga patuh, taat dan disiplin mematuhi ketentuan yang ada. Karena, menurut para ahli/pakar, 80 persen keberhasilan kita menyikapi virus (COVID-19) ini ditentukan oleh sikap dan perilaku warga itu sendiri. Semua harus ada kesadaran diri untuk pribadi, lingkungan, keluarga dan semua yang hadir. Saling mengingatkan sesama kita untuk mematuhi. Itu cara yang paling efektif agar kita bisa keluar dari masalah ini," terangnya.
Di samping itu, Ariza turut mengapresiasi proses persiapan Pusat Perbelanjaan Modern atau Mal di Ibu Kota dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pengunjung maupun pengelola Mall saat nanti mulai dibuka kembali di masa PSBB Transisi fase pertama. Ia mengatakan bahwa jajaran Pemprov DKI Jakarta telah melakukan peninjauan ke Pasar, Pusat Perbelanjaan atau Mal (non-food/pangan) di wilayah Jakarta guna memastikan seluruhnya menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Alhamdulillah kami sudah mengecek di beberapa Mal, Pak Gubernur juga mengecek beberapa Mal dan pasar, Walikota, Camat, Lurah seluruhnya untuk membantu, mengecek, memastikan semua Mal, pasar dan tempat kegiatan lainnya melakukan persiapan yang baik selama masa PSBB Transisi. Kita minta semua pihak, termasuk pengelola Mal dan pedagang ritel, kios-kios, semua harus memahami bahwa virus Corona ini sangat berbahaya. Jadi, jangan dianggap enteng. Cara menghadapinya dengan cara patuh dan taat pada protokol kesehatan
. Bagi Mal yang tidak disiplin, kami akan memberikan sanksi teguran, penutupan, dan bahkan sanksi pencabutan izin," tandasnya.