Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus
Kamis, 04 Juni 2020
Reporter: Rezki Apriliya Iskandar
Editor: Budhy Tristanto
2515
(Foto: doc)
Dalam masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif, kegiatan sosial ekonomi telah dapat dilakukan secara bertahap dengan batasan tertentu. Terdapat dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran. Hanya saya ingin garisbawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir Juni ini," terang Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Setelah fase pertama selesai, lanjut Anies, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.
"Bila kita berhasil melewati fase Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua? kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," lanjut Anies.
Berikut jadwal pembukaan Fase Pertama:
1. Pekan Pertama (5-7 Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen pada: